Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Karawang Tertinggi di Jawa Barat

Kompas.com - 21/11/2013, 23:09 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat, Kamis (21/11/2013). "(UMK, red) sudah ditandatangani," kata Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Heryawan mengumumkan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2014 ialah Kabupaten Karawang Rp 2.447,450 dan terendah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 1.000.000. Pada tahun 2013, UMK Karawang Rp 2.102.000, sedangkan Majalengka Rp 1.130.975.

Heryawan melanjutkan, besaran UMK yang berada di atas KHL atau minimal 100 persen berlaku di 20 kabupaten/kota. Sementara yang di bawah KHL berada di enam kabupaten, di antaranya Kabupaten Garut sebesar 94,79 persen dari KHL, Kota Banjar 93,64 persen, Kabupaten Ciamis 88,00 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Kabupaten Indramayu 96,87 persen, dan Kabupaten Majalengka 88,42 persen.

"UMK kabupaten atau kota yang di bawah KHL atau di bawah 100 persen, yaitu yang tidak banyak industri-industri besar. Ada lima kabupaten dan satu kota yang industrinya masih kecil sehingga UMK-nya masih di bawah 100 persen," katanya.

Heryawan menyatakan, penentuan UMK sudah sesuai dengan aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Keppres Nomor 107 Tahun 2003 tentang Dewan Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum atau (pengganti Permenaker No 1 Tahun 1999 dan Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com