Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Tempat Wisata, Dua Tambang Dihentikan

Kompas.com - 21/11/2013, 21:15 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com – Diduga mencemari air di sekitar lokasi wisata Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), operasi dua perusahaan tambang dihentikan sementara. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kota Samarinda, Heri Suriansyah.

Heri menjelaskan, terhitung sejak Oktober lalu, Distamben bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda sudah terlebih dahulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap aktivitas Perusahaan tambang yang beropesrasi di sekitar lokasi KRUS. Hasilnya dua perusahaan, masing-masing KSU PUMA dan PT CEM, adalah penyebab tercemarnya air di lokasi tersebut.

“Karena dinilai merusak, ya mau tidak mau aktivitas tambangnya dihentikan sementara. Khusus KSU Puma sudah lebih dahulu kita hentikan kegiatannya pada bulan Oktober lalu sedangkan PT CEM sendiri sejak 6 November kemarin,” katanya, Kamis (21/11/2013).

Dijelaskan Heri, jauh-jauh hari Distamben sudah memberi peringatan kepada kedua perusahaan tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem saluran drainase. Kedua perusahaan tersebut harusnya memperkuat perencanaan tambang secara komprehensif dengan memperkuat tanggul dan juga membuat tailing pond.

Sayangnya, lanjutnya, yang terjadi malah sebaliknya. Kedua perusahaan tersebut tetap bandel dan kini kolam-kolam ikan yang berada di KRUS mengalami pendangkalan atau sedimentasi lantaran tercemar limbah dari kedua perusahaan tersebut.

“Distamben harus konsisten menangani kasus ini, kami akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan disekitarnya. Jika nakal dan tidak nurut, siap-siap dapat sanksi dihentikan beraktivitas,” tegasnya.

Disinggung masalah waktu penghentian aktivitas, Heri mengatakan jika tidak ada deadline pemberhentian. Maksudnya apabila perusahaan sudah melakukan langkah seperti yang diarahkan oleh pihaknya, maka KSU Puma dan PT CEM diwajibkan untuk melapor ke Distamben dan BLH, agar tim bisa langsung mengecek kebenarannya di lapangan.

Selanjutnya, Distamben menyerahkan langkah-langkah pengawasan perbaikan lingkungan kedua perusahaan itu pada BLH Kota Samarinda.

“Selama ini KRUS dijadikan sebagai hutan riset. Jadi jangan sampai ada yang mencemarinya. Jika ada perusahaan-perusahaan yang sekiranya mengancam, maka akan bernasib sama dengan dua perusahaan tadi,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com