Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terluka Parah, Orangutan Sumatera Dievakuasi

Kompas.com - 21/11/2013, 19:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Tim penyelamat orangutan dari Orangutan Information Centre (OIC) dan Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) menerima informasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara tentang keberadaan orangutan di perkebunan salak milik masyarakat di Desa Sugi Tonga, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (18/11/2013) lalu.

Menurut pantauan staf BBKSDA, Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan tim Sumatera Rainforest Institute (SRI), orangutan tersebut mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuh dan sangat membutuhkan perawatan medis secepatnya. Tim penyelamat yang berada di Kota Medan langsung menuju lokasi dengan menempuh perjalanan selama 12 jam. Sementara tim MMP menjaga areal untuk memastikan keberadaan orangutan.

Menurut tim MMP, orangutan tersebut merupakan hewan liar yang terisolasi di ladang masyarakat dan kondisinya terluka yang diduga akibat terkena jerat dan dipukul benda tajam. Tiba di Sipirok pada Selasa (19/11/2013) pagi, tim penyelamat langsung menuju lokasi.

Kondisi orangutan jantan dewasa setinggi 6 meter itu sangat lemah dan terduduk pasrah di salah satu cabang pohon. Tim lalu melakukan pembiusan. Primata berusia sekitar 24 tahun ini kemudian jatuh ke dalam jaring yang sudah disediakan.

Hasil pemeriksaan tim pada tubuh orangutan yang oleh penduduk setempat di beri nama Raya ini, ditemukan luka di bagian dahi dan luka sayat sepanjang 4 centimeter di belakang kepala. Parahnya, luka tersebut sudah dipenuhi belatung.

Selain itu, tim juga menemukan dua luka besar di bagian punggung kanan dan luka di jari tangan kiri yang membuatnya tak bisa menggengam. Raya juga menderita luka di bibir yang tembus sampai ke rahang kiri, luka dalam di kaki kanan dan bagian lutut. Kepala BBKSDA Sumut Ir Istanto MSc menduga luka itu terjadi sudah lebih dua minggu.

"Kondisi orangutan sangat lemah karena kemampuannya berkurang untuk mengenggam dan menguyah makanan. Tim melakukan prosedur infuse dan pembersihan luka di beberapa titik. Setelah luka bersih, orangutan dibawa ke pusat karantina orangutan milik SOCP di Kota Medan," katanya, Kamis (21/11/2013).

Menurutnya, Raya akan ditempatkan di kandang isolasi dan dirawat oleh dokter. "Harapannya, jika masih dapat diselamatkan, maka ada potensi untuk di kembalikan ke alam dengan pelepasliaran di salah satu pusat reintroduksi orangutan SOCP di Jambi atau Aceh, habitat alaminya," tegas Istanto.

Drh Yenni Saraswati, Senior Veterinarian dan Manager Karantina SOCP menambahkan, kondisi Raya sangat kritis dan belum bisa diprediksi apakah akan selamat atau tidak. "Fasilitas kesehatan orangutan di karantina SOCP cukup lengkap dan dengan kerja keras tentu kami akan coba selamatkan sampai pulih dan sembuh," ucap Yenni.

Sementar itu, Panut Hadisiswoyo, Direktur OIC menyatakan, dalam dua tahun terakhir, kasus-kasus seperti ini semakin meningkat.

"Kami harus terus melakukan respons terhadap insiden konflik orangutan. Misalnya orangutan dipukul, dilukai, bahkan ditembak masyarakat akibat dianggap merusak atau memakan sedikit hasil kebunnya. Kenapa masyarakat selalu coba membunuh orangutan? Tidak melakukan upaya penanggulangan konflik yang tidak melukai? Sebaiknya masyarakat menghubungi pihak LSM terkait atau BKSDA setempat sebelum mencari bantuan. Kejadian ini jelas melanggar hukum," katanya miris.

Orangutan Sumatra, kata Panut, merupakan jenis orangutan yang berbeda secara genetik dengan orangutan Kalimantan dan sanggat dilindungi. Dia menegaskan, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya memberi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta bagi pelaku kejahatan konservasi yang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

"Orangutan Sumatra terdaftar di dunia sebagai jenis yang sangat terancam punah dan hanya tersisa sekitar 6,500 ekor di Pulau Sumatera. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian konflik orangutan di kebunnya, silakan kirim SMS atau hubungi SMS Centre Penanggulangan Konflik Orangutan di nomor 081397720000," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com