Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kulit Buaya, Eks Bupati Merauke Segera Disidang

Kompas.com - 20/11/2013, 22:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze, dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Jayapura. Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, maka Johanes akan disidang di Jayapura.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Johanes meninggalkan Rumah Tahanan Bareskrim Polri sekitar pukul 20.05 WIB. Saat itu, Johanes tampak dikawal oleh empat orang petugas, dua di antaranya berseragam dan membawa senjata.

Johanes yang mengenakan kemeja batik coklat serta celana jinis panjang warna biru tertunduk lesu ketika petugas menggiringnya masuk ke mobil Nissan Grand Livina hitam B 8731 QW. Tak hanya itu, kedua tangannya tampak diborgol dan sebuah baju warna jingga khas baju tahanan korupsi terlihat membalut tubuhnya. Johanes sendiri duduk di kursi tengah mobil terdebut. Dua orang petugas berseragam mengapitnya.

Kemudian mobil yang membawa Johanes berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta dengan kawalan dua sepeda motor besar polisi. Rencananya, malam ini mantan bupati Merauke ini akan langsung diterbangkan ke Jayapura.

"Malam ini, tersangka JGG akan dibawa penyidik ke Jayapura, dengan pengawalan dari Satuan I Gegana Brimob Kelapa Dua," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Akhmad Wiyagus melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (20/11/2013) malam.

Wiyagus mengungkapkan, berkas Johanes telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum melalui surat Nomor R.89/F 3/Ft.1/11/2013 tertanggal 15 November 2013. Rencananya, Johanes baru akan diserahkan petugas ke Kejati Jayapura, Kamis (21/11/2013) esok.

Johanes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan suvenir kulit buaya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2006 sampai 2010 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sidik/134.a/VI/2013/tipidkor. Ia ditangkap petugas pada 16 September 2013 lalu di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 18,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com