Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politis, Penetapan Bupati Karanganyar Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/11/2013, 16:31 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Penetapan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka dalam kasus korupsi, sarat muatan politik. Pandangan itu diungkapkan kuasa hukum  Kuasa hukum Bupati Karanganyar, OC Kaligis, Rabu (20/11/2013).

"Penggeledahan kenapa harus dilakukan hari ini? Seharusnya dari dulu, ini Kajati diganti terus prosesnya muncul lagi. Juga seharusnya Kementerian Perumahan diperiksa juga. Kenapa memberi dana ke koperasi tanpa sepengetahuan Bupati. Sarat politiknya sangat tinggi," kata OC Kaligis usai menjadi penguji sidang doktoral di UNS, siang tadi.

Kaligis meminta kepada media agar tidak memberitakan rencana penangkapan Rina. "Kasihan beliaunya," ujar Kaligis.

Bupati Karanganyar yang juga ada bersama Kaligis, enggan berkomentar banyak terkait penggeledahan hari ini. "Terima kasih ya, sudah sama beliau (OC Kaligis) saja," ujar Rina singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Status tersangka ini ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print 37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com