Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 34 Miliar, Mantan Wali Kota Palopo Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/11/2013, 08:54 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng, divonis 7 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar.

Putusan itu dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (19/11/2013) malam. Persidangan baru dimulai sekitar pukul 18.30 hingga pukul 23.00 Wita. Sehari sebelumnya sidang ini sempat tertunda dikarenakan salah satu hakim sakit.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pudjo Hunggul, Muhammad Damis sebagai hakim anggota dan Rostansar sebagai hakim ad hoc tipikor mendudukkan Peter Neke Dhey pertama kali sebagai terdakwa.

Politikus Partai Golkar ini dinilai menyamarkan asal-usul harta yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi dan dilakukan bersama-sama Tenriadjeng. Peter juga ikut menikmati uang korupsi APBD tahun anggaran 2008 hingga 2011 tersebut.

Peter lantas diganjar pasal berlapis dalam undang-undang pencucian uang, yakni melanggar Pasal 6 juncto Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang, juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dakwaan primer.

Selain itu, Peter Neke Dhey juga dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Dalam putusan hakim, Peter dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 750 juta subsider 7 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Peter tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Yang memberatkan terdakwa Peter Neke Dhey, selain bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang juga menikmati uang yang ditransfer Tenriadjeng kepadanya. Padahal, dia sudah tahu uang sebesar Rp 34 miliar itu adalah hasil korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam putusannya, tadi malam.

Seusai membacakan putusan Peter Nake Dhey, sidang dilanjutkan dengan mendudukkan mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng. Tenriadjeng menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Tenriadjeng untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,76 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan Tenriadjeng menyatakan tidak bisa membayar kerugian negara itu, maka ia harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa Tenriadjeng. Kalau dalam waktu satu bulan tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta Tenriadjeng akan disita untuk selanjutnya dilelang," kata Hakim Ketua Pudjo Hunggul saat membacakan putusan tadi malam.

Majelis hakim menilai, Tenriadjeng dalam kapasitas sebagai Wali Kota Palopo telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, khususnya pada periode 2008 sampai 2013.

Tenriadjeng dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain menggunakan dana pendidikan gratis dengan modus pinjaman dari mantan Kadis Pendidikan Palopo Muhammad Yamin yang kini jadi terpidana untuk kepentingan pribadi.

Pinjaman dilakukan yakni pada 2011 sebesar Rp 5,3 miliar dan 2010 sebesar Rp 1,8 miliar. Walaupun belakangan terdapat pengembalian oleh terdakwa dalam rentang waktu tersebut sebesar Rp 1,3 miliar sehingga masih tersisa Rp 5,8 miliar yang belum dikembalikan oleh terdakwa.

Tenriadjeng juga terbukti menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2011 sebesar Rp 1 miliar dan dana retribusi penerbitan surat Izin Membangun Bangunan (IMB) pada 2011 sebesar Rp 1 miliar. Total uang negara yang disalahgunakan sekitar Rp 7,76 miliar.

Majelis hakim menjerat Tenriadjeng dengan pasal berlapis dalam dua undang-undang berbeda yakni UU Tipikor dan UU TPPU. Tenriadjeng dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terkait dengan putusan ini, Tenriadjeng dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel.

"Selama proses persidangan dan dalam amar putusan hakim secara jelas disebutkan kalau dugaan korupsinya hanya Rp 7,76 miliar. Kenapa sampai dikaitkan dengan nilai Rp 34 miliar? Jaksa juga dipersidangan tidak mampu membuktikan Rp 34 miliar itu uang hasil korupsi. Saya rasa, dengan latar belakang Tenriadjeng yang akrab disapa Opu memiliki warisan yang banyak dan ada hartanya yang dijual," kata penasihat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, seusai persidangan tadi malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com