Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bansos, Ketua DPRD TTU Diperiksa Kejaksaan

Kompas.com - 19/11/2013, 18:54 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Robertus Vinsensius Nailiu diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial di Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

Robertus diperiksa oleh tiga orang jaksa penyidik, yakni masing-masing Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frengky M Radja SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jonathan S Limbongan SH dan Gatot, dilakukan secara maraton selama delapan jam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi ketika ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2013) mengatakan, Robertus diperiksa karena kapasitasnya sebagai saksi mahkota (saksi sekaligus tersangka).

“Robertus Nailiu kita periksa sebagai saksi karena pada tahun 2009 lalu dia menjabat sebagai direktur PT Wanini Perkasa yang mengerjakan proyek pembangunan rumah bantuan sosial. Pemanggilan itu juga untuk melengkapi berkas-berkas kasus ini,” jelas Dedie.

Menurut Dedie, selain Robertus, rencananya esok pihaknya akan memanggil 14 orang yang statusnya sebagai tersangka, termasuk Robertus dan anggota DPRD lainnya, yakni Eduardus Tanesib.

Sebelumnya, Ketua DPRD TTU, Robertus Vinsensius Nailiu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada November 2010 lalu karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial dari Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU tahun 2008 senilai Rp 5 miliar lebih. Saat itu, Dinas Kesejahteraan Sosial TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit. Proyek itu dikerjakan Robertus selaku kontraktor pelaksana.

Selain Ketua DPRD TTU, kasus korupsi dana bansos telah menyeret sejumlah pejabat di TTU, yakni anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Eduardus Tanesib, konsultan pengawas (baru ditetapkan sebagai tersangka); mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kabupaten TTU, Nikolaus Suni (dipenjara dua tahun); serta konsultan perencana, Mikael Moa (dipenjara dua tahun).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com