Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Gani Alamsyah yang dikonfirmasi, Senin (18/11/2013) mengatakan, tersangka diamankan Polresta Tamalarea dan diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berdasarkan laporan 12 orang korban.
"Sebenarnya ada 25 orang korban, namun hanya 12 orang yang melapor. AT sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah memeriksa 12 korban dan sejumlah saksi. Hingga kini, tersangka belum bersedia dimintai keterangan dan dia juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik," ujarnya.
Sementara itu, AT menyangkal semua tuduhan korban. Maka dari itu, ia tidak bersedia menandatangani BAP dan masih menunggu kuasa hukumnya. "Saya merasa dijebak. Makanya saya tidak terima diperiksa sebagai terlapor," kata AT lewat BlackBerry Messenger (BBM) ke sejumlah wartawan di Makassar.
Dalam laporan korban, AT melakukan aksinya dengan modus mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit. Selain itu, AT juga mengaku mampu memberikan penangkal makhluk halus kepada korban-korbannya. Dimana, siswi-siswi SMK sering kerasukan makhluk halus di sekolahnya. AT pun menawarkan kepada korban-korbannya dan menyuruh untuk datang ke rumahnya di Jalan Nuri.
Di rumah itu, AT tinggal sendirian dan meminta korban satu per satu masuk ke kamar. Di situlah, korban disuruh menanggalkan pakaiannya dan diraba-raba oleh AT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.