Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Tersangka Baru Korupsi Bupati Karanganyar

Kompas.com - 15/11/2013, 20:54 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) tetap memperhatikan dan mengembangkan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

Sebab dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Ada pejabat yang tidak terungkap identitasnya, pejabat Perumnas. Itu sudah terungkap dalam sidang, hanya identitasnya yang belum," ungkap Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Eko Haryanto Jumat (15/11/2013).

Bupati Karanganyar, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah berdasarkan surat penyidikan tertanggal 13 November 2013. Rina tersangkut perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.

Sebelumnya sudah ada tiga orang yang menjadi terpidana dalam kasus ini, antara lain Fransiska yang merupakan Ketua KSU Sejahtera tahun 2007 dan Handoko Ketua tahun 2008.

Pada sejumlah persidangan terpidana sebelumnya, terdapat sejumlah fakta yang tidak bisa diabaikan. Di persidangan Fransiska dan Handoko terungkap terdapat beberapa pejabat yang menerima aliran dana subsidi hasil korupsi tersebut.

Aliran dana dari Kemenpera untuk subsidi yakni sebesar Rp35 miliar selama 2007-2008. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya mencapai Rp 18,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat senilai Rp11,1 miliar yang diduga dinikmati oleh tersangka.

Dana dari Kemenpera seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah sederhana. Pembangunan dilakukan pada Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. Untuk rehabilitasi rumah, tersebar di Kabupaten Karanganyar.

Pada persidangan Fransiska 9 Maret 2011, Handoko memberi kesaksian adanya aliran dana sebesar Rp 600 juta pada pejabat Perumnas. Pejabat tersebut diberi inisial Mr X dan belum terungkap jelas identitasnya. Kala itu Handoko mengaku mengetahui dari berkas-berkas yang ada.

Eko menegaskan pihak Kejati harus bisa mengungkap Mr X dan juga pejabat lain yang diduga terlibat. "Jadi ada potensi untuk adanya tersangka baru," katanya.

Ia mengatakan, Kemenpera juga seharusnya bertanggung jawab. Sebab menurutnya bagaimana pengucuran dana itu bisa terjadi, sedangkan verifikasi terhadap rekomendasi Bupati atas KSU Sejahtera tidak disertai dengan data yang valid.

Selain itu pihaknya juga mendesak segera melakukan penahanan terhadap Rina Iriani. "Sejak penyelidikan Rina sudah menyulitkan. Dipanggil berkali-kali tidak datang dan malah meminta diperiksa di rumahnya," jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan saat ini pihaknya belum menetapkan penahanan. Penyidik ungkapnya masih berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi.

"Nanti kalau saksi sudah diperiksa semua kemudian tersangka dan mungkin baru penahanan," katanya.

Pada persidangan tiga terpidana sebelumnya terungkap bahwa dana tersebut diketahui digunakan untuk pemenangan Pilkada 2008. Selain itu untuk penerbitan buku pribadi, pembiayaan kuliahnya, pengeluaran rumah tangga pribadi serta membayar utang pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com