Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putaran Kedua Pilgub Maluku Digelar Pertengahan Desember

Kompas.com - 15/11/2013, 20:43 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi  yang menolak gugatan hasil sengketa Pilkada Maluku, Komisi Pemilihan Umum  Maluku menjadwalkan putaran kedua pemilihan gubernur Maluku, digelar pada pertengahan Desember.

”Kami ancang-ancang jadwal pilkada putaran kedua nanti sekitar tanggal 14 Desember, tetapi itu belum pasti. Nanti kami putuskan bersama dalam rapat setelah pulang dari Jakarta,” kata anggota KPU Maluku, Moesa L Toekan, saat dihubungi Kompas.com dari Ambon, Jumat (15/
11/2013).

Moesa mengungkapkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan, pilkada putaran kedua paling lambat sudah harus digelar 61 hari setelah putusan MK tersebut. Karena itu, dia mengaku, pihaknya akan menyesuaikan jadwal pelaksanaan putaran kedua nanti sesuai dengan putusan MK.

”Jadwalnya kami menyesuaikan dengan putusan MK. Yang jelas pilkada putaran kedua akan digelar sebelum Natal nanti,” katanya.

Menurut Moesa, pihaknya sudah merencanakan bahwa setelah proses pemilihan akan dilakukan penghitungan suara yang dijadwalkan akan memakan waktu lebih kurang dua pekan. Dan, sebelum 1 Januari 2014, KPU Maluku sudah menetapkan hasil pilkada putaran kedua.

”Setelah pemungutan suara, penghitungan suara mulai dari tingkat PPS, PPK, dan penghitungan di KPU sudah harus rampung sebelum 31 Desember,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, untuk mempercepat proses pilkada putaran kedua tersebut, pihaknya juga akan segera menyiapkan logistik pemilu putaran kedua setibanya di Ambon. ”Kami juga akan segera menyiapkan logistik pilkada putaran kedua setelah tiba di Ambon nanti,” katanya.

Sesuai putusan MK, putaran kedua Pilkada Maluku akan mempertemukan dua pasangan calon gubernur Maluku, yakni Said Assagaf-Zeth Sahuburua dan Abdullah Vanath-Martin Jonas Maspaitela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com