"Dia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak usia enam hingga sembilan tahun di desanya. Perbuatannya baru terungkap ketika Yori mencabuli salah satu korban yang berusia 6 tahun beberapa waktu lalu," ujar penyidik Polres Minahasa Brigadir A Rahman Hidayat, Jumat (15/11/2013).
Aksi asusila YS telah dilakukan sepanjang 2012 hingga 2013. Total sudah ada tujuh anak yang melapor ke polisi dan mengaku dilecehkan YR.
Dalam aksinya, lanjut Rahman, kakek ini membujuk para korban dengan makanan ringan, lalu korban dipaksa untuk disetubuhi dengan disertai ancaman. Salah satu korban yang divisum didapati mengalami infeksi di bagian kemaluan akibat dilecehkan pelaku.
Korban mengaku YS melecehkannya dengan cara dipangku. Aksi itu dilakukan tersangka di dalam warung miliknya. Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku dengan hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.