Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijabi: Peringatan Asyura Syiah di 3 Daerah Dibubarkan Paksa

Kompas.com - 15/11/2013, 08:17 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Warga Syiah yang tergabung dalam Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (Ijabi) merasa kecewa atas perlakuan kelompok tertentu, kepolisian, dan pemerintah yang dinilai berlaku tidak adil. Salah satunya, kaum Syiah dilarang merayakan peringatan Asyura Nasional 10 Muharam 1435 Hijriah.

Ketua Dewan Syura Ijabi Jawa Barat Jalaluddin Rahkmat mencontohkan beberapa kasus ketidakadilan yang menimpa warga Syiah. "Di Surabaya, peringatan Asyura dibubarkan secara paksa. Kedua, di Makassar, (peringatan Asyura) diserbu dan dibubarkan juga oleh kelompok massa yang membawa senjata tajam. Di Yogyakarta, diberhentikan di tengah jalan saat akan merayakan. Begitu pun di Jakarta, kami mendengar kabar tidak baik," beber Jalaluddin kepada wartawan di aula Muthahhari, Jalan Kampus II, Babakansari, Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/11/2013) malam.

Kemudian, lanjutnya, peringatan Asyura di Bandung terpaksa harus dipindah tempat. Semula akan digelar di Gedung Kana, Jalan Kawaluyaan, berpindah ke tempat yang sempit di aula Muthahhari, Jalan Kampus II, Babakansari, Kiaracondong, Bandung, Kamis (14/11/2013) malam.

Menurut Jalaluddin, warga Syiah dikecam oleh puluhan ormas agar tidak mengadakan peringatan Asyura itu. Ormas-ormas itu mengancam akan menyerang jika Syiah tetap melaksanakan peringatan Asyura. Selain itu, dia menduga tidak turunnya izin dari kepolisian untuk menggelar Asyura karena ada tekanan dari kelompok tertentu.

"Polisi pun seperti ditekan oleh kelompok tertentu agar tidak mengeluarkan izin," kata Jalaluddin.

Atas dasar semua itu, pihaknya menegaskan akan melaporkan kasus itu ke beberapa lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menko Polhukam, dan Ombudsman.

"Kami akan melapor ke Komnas HAM bahwa kami sudah diperlakukan secara diskriminatif. Hak kami untuk berkumpul, berserikat, dan dijamin undang-undang tidak diberikan kepada kami," tegasnya.

"Kedua, kita juga akan lapor ke Menko Polhukam tentang apa yang kami derita, dari perlakuan kesewenang-wenangan aparat yang ditekan oleh kelompok tertentu," tegasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com