Penegasan ini disampaikan Bintang kepada sejumlah wartawan di depan kantor KPU Maluku, di Kota Ambon, menyusul aksi unjuk rasa salah satu pasangan calon gubernur Maluku yang mengancam akan membakar kantor KPU Maluku.
“Unjuk rasa yang dilakukan tadi tidak sesuai dengan undang-undang. Untuk itu kami minta untuk bubar. Nah, saya tegaskan kalau demo tidak sesuai aturan akan kita bubarkan secara paksa ini memang sudah sesuai dengan undang-undang,” tegas Bintang, Kamis (14/11/2013).
Bintang meminta semua pihak dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tetap menjaga situasi keamanan Kota Ambon yang semakin kondusif.
“Apapun hasil putusan MK harus dapat diterima dengan hati yang dingin. Saya juga berharap kepada pimpinan parpol dan tim sukses agar dapat mengimbau para pendukungnya supaya menjaga situasi Kota Ambon ini agar tetap baik,” ujarnya.
Dia menambahkan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan pascaputusan MK tersebut, pihaknya akan menambah lagi jumlah personil kepolisian disejumlah titik yang diangap rawan.
“Yang jelas kita akan lakukan penebalan pasukan lagi. Khususnya di KPU Maluku dan juga sejumlah instansi perkantoran lainnya,” terangnya.
“Kita berharap agar situasi keamanan di Kota Ambon ini agar dapat dijaga dengan baik lagi, karena itu kita kembali ke komitmen awal, siap menang siap kalah,” sebutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.