Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-36/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 6 November 2013. Dana hibah ini disalurkan pada tahun 2011 dan 2012, Tutuk ketika itu selaku kuasa penerima hibah atau Ketua Yayasan Sam Poo Kong.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap mengatakan sudah mendapatkan alat bukti cukup dalam penetapan tersangka. "Selaku kuasa penerima telah menyalahgunakan dana itu," ujarnya di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).
Dana hibah tersebut dikucurkan dalam dua tahap. Pada 2011 sebanyak Rp 4,5 miliar dan pada 2012 senilai Rp 10 miliar. Dana diketahui tidak sesuai peruntukan, terdapat laporan fiktif serta masuk ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi.
"Ada senilai Rp 3,5 miliar yang ditransfer ke rekening perusahaan pribadi tersangka," ujar Kajati.
Ia menambahkan, untuk proses penyidikan, pihak Kejati sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank milik pribadi ataupun rekening atas nama perusahaan milik tersangka. "Sementara memang baru satu tersangka, nanti jelas akan dikembangkan," jelasnya.
Menurutnya, pihak Kejati juga belum akan melakukan penahanan. Sebab saat ini baru penetapan sebagai tersangka sehingga harus dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Meski begitu, pihaknya tengah mengupayakan untuk mencekal tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri, dengan bekerjasama pihak Imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.