Terbukti, ada 10 orang warga Samarinda Seberang terjaring dalam razia tersebut. Semuanya tertangkap tangan membuang sampah di luar jam ketentuan yang telah ditetapkan. Dikatakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda, Nursalim, sesuai amanat Perda nomor 2 tahun 2011, ketentuan membuang sampah adalah pada pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi. Jadi apabila ada warga yang membuang di luar ketentuan waktu tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Sudah sering digelar razia, tapi masih ada yang tertangkap tidak patuhi Perda. Ada sepuluh titik lokasi yang kami sasar dalam kegiatan ini, khususnya pada beberapa kelurahan di Kecamatan Samarinda Seberang,” jelasnya.
Untuk 10 orang yang terjaring razia ini, lanjut Nursalim, akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan. Mereka akan disidang di pengadilan pada hari Kamis (14/11/2013). Namun tentang apa sanksinya ia menyebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menentukan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti pengadilan yang akan menentukan, hukuman apa yang akan diterima mereka. Yang pasti, kami sedang menggalakkan razia yustisia untuk kenyamanan bersama. Kalau bersalah, harus siap dihukum supaya tidak bandel mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.