Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (12/11/2013). Berbekal laporan tersebut, polisi membekuk AM (80), ML (73), SS (42), dan JM (20). Tiga pelaku langsung mengakui perbuatannya saat dibekuk, sementara satu pelaku lain memberikan keterangan berbelit-belit.
"SS masih kami dalami karena belum mengakui perbuatannya," ujar Kepala Satreskrim Polres Barru AKP Hasanuddin, Selasa. Keempat pelaku, kata dia, dikenakan tuduhan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 287 KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.