Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Anak Tiri, Su Mengaku Khilaf

Kompas.com - 12/11/2013, 21:34 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com - Aparat Polres Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (12/11/2013), menangkap Su (38) yang dilaporkan istrinya lantaran menyetubuhi anak tirinya hingga hamil empat bulan. Saat dimintai keterangan, pria ini mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku berbuat asusila karena khilaf.

Su dibekuk polisi di kediamannya di Desa Tanete Buang, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berdasarkan laporan istrinya. Saat ditangkap, Su tak melakukan perlawanan dan merelakan dirinya digelandang ke Mapolres Bone.

Di hadapan penyidik Polres Bone, Su mengakui kerap mengancam korban jika melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang lain, termasuk ibu korban. Namun perbuatan Su terkuak setelah korban hamil empat bulan.

Pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkan telah menahan Su. "Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk undang-undang perlindungan anak karena memang korban ini masih di bawah umur," jelas AKP Ali Tahir, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria asal Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil empat bulan. Perbuatan Su itu akhirnya tercium istrinya, Nu (34). Puncaknya, Minggu (10/11/2013), Nu mendesek suaminya untuk menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com