Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Kayu 1 Meter, Seorang Kakek Dipenjara

Kompas.com - 11/11/2013, 23:03 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SUMENEP, KOMPAS.com — Sungguh tak diduga bagi Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, jika perbuatannya mengambil sebatang kayu jati milik Perhutani akan menjerumuskannya ke penjara.

Kayu yang semula hendak digunakan untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak itu membuat Nahrudin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (11/11/2013).

Terdakwa Nahrudin dijerat Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terdakwa menangis di depan majelis ketika dakwaan dibacakan.

"Saya tidak memiliki niat untuk mencuri kayu itu. Saya hanya ingin memperbaiki pintu rumah yang rusak," ujarnya sambil meneteskan air matanya.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2013 lalu. Terdakwa sudah tiga tahun bekerja merawat area hutan milik Perhutani di Pulau Sepanjang. Ketika itu, terdakwa sedang membersihkan areal hutan di petak dua yang baru saja habis ditebangi Perhutani dan baru selesai ditanami bibit baru.

"Saya temukan kayu ukuran 110 x 19 cm yang tergeletak di antara ranting pohon dan muncul keinginan untuk membawanya pulang karena pintu rumah sudah rusak. Karena kayu itu milik Perhutani, saya pamit kepada mandor pimpinan saya dan diberi izin untuk membawanya," ungkap Nahrudin.

Setelah mendapat izin sang mandor, kayu itu langsung dibawa pulang. Di tengah perjalanan, terdakwa bertemu dengan sejumlah petugas polisi hutan. Saat itulah kemudian terdakwa ditangkap dan dituduh melakukan pencurian kayu milik Perhutani.

"Saya langsung dibawa ke kantor polisi, kemudian diperiksa hingga akhirnya disidang di Sumenep," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Senin (18/11/2013) mendatang. Nahrudin ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan Sumenep. Selama menjalani sidang, Nahrudin tidak didampingi oleh pengacara. Ia beralasan tidak punya uang dan tetap pada keyakinannya bahwa tidak ada niat mencuri kayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com