Juru bicara PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga, Arie Fahlupi, mengatakan, akibat kerusakan itu Pertamina harus memperbaiki tak hanya jalan yang rusak namun juga aset perusahaan.
Sehingga, lanjut Arie, Pertamina menuntut CV Amelia Energi -perusahaan tambang batu bara yang mengakibatkan kerusakan jalan- ikut mengganti kerugian yang diderita perusahaan pelat merah itu.
“Sesuai perjanjian kami akan mengirimkan surat klaim ganti rugi. Hal itu sudah diatur dalam perjanjian pemanfaatan lahan bersama, antara Pertamina dengan CV Batuah Bara Mitra sebagai pemegang izin usaha pertambangan,” jelasnya, Sabtu (9/11/2013).
Lebih lanjut, Arie menjelaskan, untuk perbaikan jalan membutuhkan biaya sedikitnya Rp 18 miliar. Selain itu, akibat pipa yang patah membuat produksi minyak terhenti sehingga Pertamina merugi Rp 200 juta.
Kondisi jalan yang putus membuat pondasi power plant bergeser, sehingga pondasi itu harus diperbaiki dengan biaya Rp 15,5 miliar. “Bukan hanya Pertamina yang merugi, 1.500 jiwa yang bermukim di Kelurahan ini juga merasakan kesulitan. Mau tidak mau CV Amelia Energi harus bekerja sama dengan mengganti semua kerugian,” tegasnya.
Jika mangkir, tambah Arie, Pertamina terpaksa menempuh langkah hukum dengan menggugat CV Amelia Energi. “Kami sudah mengingatkan perusahaan tersebut dari dulu. Selanjutnya kami akan lebih ketat mengawasi pertambangan yang masuk zona merah,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (4/11/2013) sekira pukul 20.00 Wita, Jalan Budiyara, Sangasanga, Kukar ambruk sepanjang 200 meter. Warga dan PT Pertamina menuding, aktivitas tambang batu bara CV Amelia Energi menjadi penyebab longsornya jalan. Akibat longsor tersebut, dua Kelurahan di Kecamatan Sangasanga terancam terisolir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.