Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Memancing, Heri Dibunuh Kakak dan Ayahnya

Kompas.com - 08/11/2013, 20:23 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis


DEMAK, KOMPAS.com - Emosi dapat membuat seseorang menjadi gelap mata dan melakukan perbuatan yang melebihi batas kewajaran, meskipun hanya dipicu oleh persoalan sepele. Itulah yang dilakukan Budi Santosa (24), warga Domenggalan, RT 08 RW 03, Kecamatan Demak Kota. Ia tega membunuh adik kandungnya, Heri Laksono (19), gara-gara sang adik seharian memancing di sungai.

Anehnya, Surantam (60), ayah dua kakak beradik tersebut, bukannya mencegah niat perbuatan anaknya itu, justru turut membantu menyingkirkan mayat korban dengan menghanyutkannya ke sungai Kalijajar.

Untuk mengetahui motif kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 30 September 2013 itu, Polres Demak melakukan rekonstruksi, Jumat (8/11/2013). Dalam reka ulang tersebut terungkap, tersangka Budi Santosa menghabisi nyawa adiknya menggunakan dua bongkah batu. Perbuatan nekat pelaku dipicu kekesalannya pada adiknya itu karena rumah mereka yang masih dalam kondisi berantakan dan kotor, bukannya dibersihkan, justru malah ditinggal pergi memancing di sungai Kalijajar hingga sore hari.

Sepulang dari tempatnya bekerja, Budi bersama ayahnya, Surantam mendatangi korban yang sedang asyik memancing. Kemudian pelaku memanggil korban agar segera pulang ke rumah. Karena kalap ia pun mengambil dua bongkah batu, dan tanpa basa basi langsung menyerang adiknya yang tengah berjongkok mengambil alat pancingan. Tak sekadar mencaci-maki, kedua tangan Budi juga secara bergantian meninju muka Heri hingga adiknya tersebut kewalahan.

Surantam yang melihat keributan di pinggir Kalijajar menjelang maghrib, bukannya melerai, malah ikut memegang tangan Heri sehingga Budi leluasa memukulkan dua bongkah batu ke arah kepala si adik hingga jatuh terkapar.

Melihat korban tak berdaya dan tewas, bapak dan anak itu menyembunyikan mayat korban dan menutupinya dengan daun pisang kering. Kemudian kedua pelaku segera pergi meninggalkan lokasi kejadian. Khawatir para tetangga menemukan mayat Heri, pada keesokan malamnya, Budi mengajak ayahnya kembali ke TKP. Dengan menggunakan sebatang bambu panjang mereka mendorong mayat Heri hingga masuk ke sungai dan hanyut terbawa arus.

“Kecurigaan Heri sebagai korban pembunuhan diketahui dari hasil otopsi yang menunjukkan kondisi paru-paru korban kering meski ditemukan hanyut di sungai. Dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Demak , AKP Zainul Arifin kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai tersangka Budi Santosa dan Suratman sebagai pelakunya,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Sutomo. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 170, 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan hingga pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com