Dalam berkas perkara tersebut telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24). "Ya, sudah P21. Kami meyakini dan kita fokus terhadap segala pembuktian di berkas tersebut," kata Cahyo Aditomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, di kantor Kejari Bandung, Jumat (8/11/2013).
Cahyo menambahkan, berkas-berkas kasus penjambretan berujung pembunuhan yang sempat menimbulkan kecurigaan di masyarakat Kota Bandung ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Proses selanjutnya kita akan melimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Perkara pembunuhan tersebut, kata Cahyo, akan dibuat dalam dua berkas agar lebih mudah dan meyakinkan di pengadilan. "Mungkin sekitar 20 hari dari pelimpahan berkas ke pengadilan," ucapnya.
Sambil menunggu sidang, kedua tersangka akan ditahan sementara di Rutan Kebonwaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.