Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Putri, Korban Tabrakan yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/11/2013, 14:10 WIB

”Namun, untuk menyediakan biaya hingga Rp 60 juta, sesuai permintaan keluarga Putri, saya tak mampu,” ujarnya. Bahkan, Haikal sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan lewat keuchik (kepala desa) gampong (kampung)-nya dengan keuchik gampong Putri.

”Rencananya, saya akan serahkan uang Rp 10 juta lewat keuchik, tetapi keluarga Putri menolaknya. Akhirnya, uang tak jadi diserahkan,” katanya lagi.

Pernyataan itu ditepis. Zaki mengatakan, keluarganya tak pernah minta uang Rp 60 juta kepada Haikal. Keluarganya juga tak pernah menolak uang Rp 10 juta yang dijanjikan Haikal. ”Kami hanya mengatakan, nanti uangnya dikalkulasikan dengan biaya pengobatan Putri. Kenyataannya, Haikal tak pernah merealisasikannya,” ujar Zaki.

Justru, pada 29 Juli lalu, Putri dipanggil penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan itu. Rupanya, setelah dilaporkan ke Propam, Haikal berbalik lapor ke Polresta. Menurut Kepala Satlantas Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Andi Kirana, kesalahan Putri dobel-dobel. ”Selain tak punya SIM, tanpa helm, juga melawan arus,” ujarnya.

Namun, Manajer Program LBH Anak Banda Aceh Rudi Bastian, yang mendampingi Putri, mengatakan, polisi tak menoleransi sama sekali kondisi kesehatan kliennya. Padahal, kondisi fisik Putri sangat sulit. Harusnya, polisi menerapkan prinsip keadilan restorasi dengan mengedepankan ruang mediasi dan kekeluargaan. ”Bukan menjadikan Putri tersangka,” ujarnya.

Hal sama diutarakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Aceh Tgk Anwar, ”Polisi sangat tak bijak menangani kasus ini.”

Kini, derita Putri belum berhenti. Karena tak sekolah setahun, Putri tak naik kelas. Padahal, kakeknya, Armia (66), berusaha mendatangkan guru les agar Putri bisa naik kelas. (Mohamad Burhanudin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com