Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Dinilai Lindungi Anggara

Kompas.com - 07/11/2013, 08:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus Anggara Putra Trisula (20) terkait kecelakaan yang menimpa belasan siswa SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dikritik. Kepolisian dinilai tengah melindungi anak purnawirawan perwira tinggi Polri itu.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman, melihat ada kejanggalan yang ditunjukkan kepolisian dalam menangani kasus Anggara. Ia menilai Polda Jawa Timur tengah melindungi pelaku. Hal itu ditunjukkan dari sikap Polda Jawa Timur yang menyatakan akan membantu penanganan kasus kecelakaan tersebut dengan dalih pelaku masih dalam kondisi stres dan ketakutan.

Padahal, menurut Hamidah, kasus itu merupakan kasus kecelakaan biasa yang dapat diselesaikan di tingkat polres. Sikap berbeda akan diterima jika pelaku merupakan warga biasa yang tak memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum. Bantuan dari Polda Jatim tersebut, tambah dia, menunjukkan kepolisian masih diskriminatif dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.

"Kompolnas minta polisi bersikap proporsional. Kalau pelaku salah, ya jangan dibela. Coba pertimbangkan dampak perbuatan pelaku yang telah melukai beberapa orang," kata Hamidah kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2013).

Hamidah menambahkan, upaya diskriminasi terlihat dari penerapan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Penetapan tersangka memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, ia menilai tidak tepat menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih rendah dibanding jika menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Menurut Hamidah, pelaku seharusnya dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ia melihat penyidik enggan menggunakan UU Lalu Lintas lantaran segan terhadap orangtua pelaku. "Apa karena ancaman lebih ringan sehingga polisi menggunakan KUHP?" tanya dia.

Untuk diketahui, pada Pasal 360 Ayat 1 KUHP tertulis: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Ayat 2: Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500.

Adapun pada Ayat 1 Pasal 310 UU Lalu Lintas tertulis, (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

Ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

Ayat 3: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Ayat 4: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Anggara menabrak belasan siswa SMA pada Kamis (31/11/2013). Seorang siswi kelas X, Alif Kurnia Safitri, harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Waru. Korban ditabrak dan dilindas dengan ban depan dan belakang kiri. Tangan kanan Alif patah dan tulang ekornya remuk, sementara pipi bagian kanan penuh luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com