Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa: Kasus Rusli Zainal, Hakim Jangan Tebang Pilih

Kompas.com - 06/11/2013, 12:10 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Puluhan anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengawal aksi demonstrasi mahasiswa di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengagendakan sidang perdana Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

"Kami menginginkan hakim mengadili Rusli Zainal seadil-adilnya. Jangan ada tebang pilih," kata Robi Armilus selaku koordinator aksi, Rabu (6/11/2013) siang.

Mahasiswa yang berunjuk rasa berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau. Massa menggelar aksi tepat di depan pintu gerbang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Teratai.

Dalam aksinya, massa berorasi dengan menggunakan alat pengeras suara serta membawa sejumlah spanduk kecaman terhadap pejabat koruptor. "Kami berharap tidak muluk-muluk, hanya hakim memberikan keadilan yang benar-benar tanpa keberpihakan," katanya.

Robi dalam orasinya mengatakan, hukuman yang adil untuk Rusli Zainal adalah gambaran penegakan hukum yang menjadi tolok ukur pengadilan. "Jadi, kalau memang dia terlibat, katakan terlibat. Kalau tidak, katakan tidak. Jangan ada permainan," kata dia.

Massa juga menyebut secara berulang bahwa Gubernur Riau merupakan "Bapak Pembangunan" dan "Bapak Koruptor" yang harus segera mendapatkan sanksi tegas.

Kepolisian Daerah Provinsi Riau bersama jajaran mengerahkan 40 personel untuk mengamankan jalannya sidang perdana Gubernur Riau HM Rusli Zainal. "Polda berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk pengamanan sidang Gubernur hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang kasus suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan kehutanan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berada tepat di wilayah padat.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Sebagai Gubernur Riau, ia disangkakan menerima hadiah atau janji dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com