"Lampu di kamar memang dipadamkan," ujar korban di Mapolresta Manado.
Menjelang dini hari, tiba-tiba dia dikejutkan dengan kehadiran seorang lelaki yang sedang menindihnya. Pelaku itu sempat dikenali korban sebagai FS alias Elly (25).
"Saya mau berteriak, tetapi dia todongkan pisau di perut dan minta saya diam," ujar korban.
Korban pun hanya bisa pasrah. Setelahnya, pelaku melarikan diri melalui pintu kamar yang juga digunakannya untuk masuk.
Menurut korban, upaya pemerkosaan tersebut sudah pernah dilakukan oleh FS beberapa bulan lalu. Namun, waktu itu pelaku gagal karena korban melawan hingga tangannya terluka terkena sayatan pisau.
Aparat Polresta Manado mengaku sudah menerima laporan itu dan berjanji akan segera mencari dan menangkap pelaku, yang akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.