Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulsel Ditetapkan Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 05/11/2013, 22:37 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta. Kenaikan UMP Sulsel tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar Rp 360.000 dari UMP tahun 2013 sebesar Rp 1,4 juta.

"UMP sudah ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta yang saya lihat dan ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan ini juga telah melalui dewan pengupahan dan telah sesuai tahapan dan prosesnya," jelas Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon S Lopang, Selasa (5/11/2013).

Hanya saja, kata Simon, penetapan UMP ini belum bisa dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) dan distribusikan kepada para pengusaha, lantaran masih adanya aksi demonstrasi buruh.

"Namun, penetapan UMP Sulsel yang telah ditandatangani oleh Gubernur sudah berada di Sekretaris Provinsi (Sekprov), Andi Muallim. UMP ini akan berlaku terhitung sejak awal Januari 2014 nanti," tambah Simon.

Simon juga tidak bisa memberikan keterangan terkait sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menaati keputusan bersama itu. Dimana, saat ini masih banyak buruh di Sulsel yang digaji di bawah UMP, seperti Rp 700.000 per bulan.

"Itulah persoalan dan sisa ketaatan perusahaan. Perusahaan juga biasanya membandel memberikan gaji kepada buruh Rp 700 ribuan. Jika buruh tidak terima, perusahaan kembali merekrut buruh baru dengan gaji segitu. Untuk penegasan ke depannya soal UMP 2014 kepada perusahaan, saya belum mengetahuinya," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com