Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Bayi Naila Bergulir di Dunia Maya

Kompas.com - 01/11/2013, 21:07 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus buruknya layanan Rumah Sakit Umum Lasinrang yang berujung pada meninggalnya bayi Naila memicu petisi di dunia maya. Sebuah petisi tuntutan perbaikan layanan kesehatan di rumah sakit itu muncul di laman Change.org, Jumat (1/11/2013).

Petisi ini dipelopori seorang warga Makassar, Fandi Andi S. Ia berharap kasus ini memperoleh perhatian dari pemerintah dan warga. "Jika Anda menganggap nyawa seseorang itu adalah suatu hal yang sangat penting, maka Anda perlu menandatangani petisi ini. Bisa jadi, Anda, keluarga Anda, atau bahkan saya menjadi korban berikutnya," tulis Fandi.

Ia mengatakan, kejadian tersebut menunjukkan bahwa sebagian rumah sakit pemerintah masih mengutamakan hal-hal yang bersifat administratif ketimbang rasa kemanusiaan. Ia menyayangkan sikap birokratis petugas rumah sakit yang menyebabkan satu nyawa melayang.

"Apa pun alasannya, kehilangan nyawa akibat kesalahan, keteledoran, kekurangan pengetahuan ataupun ketidaksengajaan lainnya sangat tidak bisa ditoleransi sama sekali," kata Fandi.

Naila adalah pasien yang ditolak petugas RSU Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/10/2013). Dia meninggal di pangkuan ibunya di depan loket pendaftaran rumah sakit karena terlambat mendapatkan penanganan. Bayi berusia dua bulan ini merupakan putri pasangan Mustari dan Nursia asal Dusun Patommo, Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua.

Bayi malang itu meninggal saat sang ayah sedang berdebat dengan petugas rumah sakit. Petugas menolak menangani Naila lantaran berkas keterangan tanda lahir bayi tersebut tidak lengkap. Naila didiagnosis sebagai pasien terduga gangguan pernapasan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rahmat Latief, menyayangkan kelalaian petugas rumah sakit. Dinkes mengancam akan memberhentikan petugas tersebut.

"Tidak ada alasan mengatakan administrasi atau prosedur. Dalam surat peraturan gubernur, (dalam keadaan darurat) surat rujukan diabaikan, termasuk juga soal pembayaran. Yang terpenting, selamatkan nyawa dulu, baru administrasi menyusul. Jadi, otomatis, meninggalnya bayi depan loket disebabkan human error," kata Rahmat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2013).

Kecaman juga disuarakan parlemen. "Direktur RSU harus bertanggung jawab," kata Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Selasa (1/11/2013).

Ia menegaskan, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan serta UU 44/2009 tentang Rumah Sakit menyatakan, dalam kasus gawat darurat, penanganan pasien harus diutamakan. Rumah sakit juga tidak boleh meminta uang muka, apalagi menghambat proses penanganan akibat masalah kelengkapan administrasi berupa sepucuk surat kelahiran.

"Apalagi sang bayi tersebut sudah dilengkapi dengan rujukan dari puskesmas asal. Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk menyelidiki kasus tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nova.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan didesak melakukan investigasi terkait kasus ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kepala rumah sakit harus dicopot. Bahkan, harus ada pertanggungjawaban secara pidana.

"Kenapa orang yang sakit di depan mata masih diganjal administrasi? Harusnya kedepankan pertolongan. Kita seperti keledai, akibat masalah prosedural yang tak substantif, akhirnya mengorbankan nyawa orang," kata anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Indra, saat dihubungi, Jumat.

Klik petisi bayi Naila di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com