Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni kepada Kompas.com di lokasi penertiban baliho, Jumat (1/11/2013) mengatakan, penertiban itu dilakukan menyusul sudah dikeluarkannya surat pemberitahuan sebanyak dua kali kepada partai politik untuk segera mencabut semua atribut partai di tempat umum.
“Surat pemberitahuan sudah kita berikan kepada sejumlah partai politik Peserta Pemilu 2014 sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 7 dan 28 Oktober 2013, yang isinya meminta kepada partai dan calegnya agar masing-masing sadar menurunkan balihonya. Kalau sesuai aturan, harusnya tanggal 7 Oktober 2013 sudah tidak boleh ada lagi pemasangan baliho. Tetapi kemudian kita berikan waktu lagi sampai 31 Oktober kemarin,” jelas Anselmus.
Anselmus mengatakan, penertiban baliho dan sejumlah atribut kampanye tersebut dilakukan serentak di 24 kecamatan di Kabupaten TTU. "Sejauh ini tidak ada yang melakukan protes saat kita tertibkan baliho-balho ini, dan semua baliho ini akan kita simpan dan amankan di kantor Panwaslu Kabupaten TTU,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.