Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Anggota Panwas Gigolo, Calon Anggota DPD Dicari Polisi

Kompas.com - 30/10/2013, 21:45 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara, Titing Suryana Saranani menjadi buronan dalam kasus pencemaran nama baik. Titing masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Polda Sulawesi Tenggaran.

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Titing sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Titing dilaporkan ke polisi oleh anggota Panwaslu Kabupaten Bombana, La Ode Rahmat karena dituding membuat tulisan yang menghina La Ode Rahmat di jejaring sosial Facebook. Dalam Facebook tersebut, Titing menyebut La Ode Rahmat sebagai gigolo.

Namun saat polisi hendak menahan Titing, tersangka diduga melarikan diri. “Sejak awal Oktober, ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai jadwal yang kami tentukan pada (29/10/2013) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi tidak kooperatif menghadiri penggilan. Hari ini, kami melakukan jemput paksa di rumah kediamannya, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," ungkap Kompol Hartono, Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, Kamis (30/10/2013). Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi.

"Saat kami tanyakan di rumahnya, orangtuanya mengaku Titing telah berangkat ke Jakarta pada Senin (28/10) kemarin,” lanjut Hartono.

Kendati demikian, Hartono menyatakan, pihaknya akan tetap mencari tersangka. Dia optimistis, bakal bisa menangkap tersangka dalam waktu dekat. “Sampai dimana kemampuannya melarikan diri dan kami yakin dalam waktu dekat pasti kami tangkap. Sebab, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Sultra dan ini sebagai pembelajaran sosial," tegasnya lagi.

Titing ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang kuat. termasuk menyita handphonenya. Dalam kasus ini, polisi juga telah meminta pendapat tim ahli bahasa dan ahli ITE.

"Tersangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan pasal 32 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," aku Kompol Hartono dengan tegas.

Sebelumnya, pada September lalu, Titing dilaporkan ke polisi oleh anggota Panwaslu Kabupaten Bombana, La Ode Rahmat. Titing dituding melakukan pencemaran nama baik Rahmat di jejaringan sosial dalam group Facebook "Sultra Watch". Dalam Facebook itu, Titing menyebutkan La Ode Rahmat seorang “gigolo”. Merasa dilecehkan, La Ode Rahmat akhirnya mengadu ke kepolisian.

Saat Kompas.com berusaha mengkonfirmasi persoalan itu ke Titing Saranani, telepon selulernya tidak aktif. Selain itu, setelah kasus pencemaran nama baik itu mencuat, postingan pelecehan di grup Facebook tersebut sudah dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com