Kepada aparat hukum, Sp mengaku perbuatan asusila terhadap putrinya sudah dilakukan dua kali. “Kejadiannya sudah dua kali. Dan ketahuannya karena ada tetangga yang melihat pada waktu main 'kuda-kudaan' (tindakan asusila)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Sutriono, Selasa (29/10/2013).
Sp yang berprofesi sebagai petani ini sebenarnya memiliki 4 anak, tiga di antaranya dititipkan ke keluarga Sp di kota Palu. Satu anak lagi dirawat Sp sendiri. Pelaku berbuat tak senonoh terhadap putrinya sejak awal September 2013.
“Faktor penyebab kejadiannya kita kurang tahu. Dia punya istri, anaknya sudah tidak sekolah lagi. Sebenarnya anaknya empat, tapi ketiga anaknya dititipkan di Palu. Ini yang tinggal bersamanya anaknya yang keempat. Prosesnya sekarang baru pemberkasan, baru diteliti kejaksaan," jelas Sutriono.
Akibat perbuatannya, Sp diancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun maksimal dan minimal 3 tahun. Kita meneliti berkasnya, tetapi masih banyak yang kurang berkasnya. Menurut jaksa kurang dan harus dipenuhi, makanya kita pulangkan ke penyidik," kata Sutriono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.