Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Bambang Erman mengatakan, daging tersebut tidak memenuhi syarat dokumentasi perizinan dan standar suhu pengemasan yang ditentukan. Idealnya, daging tersebut dikemas dalam suhu 8 derajat sampai minus 20 derajat.
"Daging itu ditemukan petugas patroli gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada bulan Juli lalu, daging ini dititipkan melalui bus angkutan dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa," kata Bambang Erman.
Secara standar kesehatan, daging tersebut tidak memenuhi syarat. Jika dikonsumsi manusia, dikhawatirkan menebar penyakit mulut dan kuku yang dapat mengganggu kesehatan.
"Saat penangkapan, tak ada satu pun penumpang yang mengakui sebagai pemiliknya," ujar dia.
Pemusnahan daging babi ilegal dengan cara dibakar secara simbolik itu disaksikan unsur Adpel Bakauheni, ASDP, Dinas Peternakan Provinsi Lampung, Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, Balai Veteriner Lampung dan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.