Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Alat Berat, 370 Knalpot "Cempreng" Dimusnahkan

Kompas.com - 28/10/2013, 17:17 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Aparat di Kepolisian Resor Bengkulu memusnahkan 370 knalpot "cempreng" dengan cara melindasnya menggunakan alat berat. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Bengkulu, Senin (28/10/2013).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono, dan didampingi oleh AKP Istiqlal MZ Kasat Lantas Polres Kota. Terlihat hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu H. Rusdy Syam, para ulama dan pemuka agama, serta tokoh masyarakat.

Dikatakan Istiqlal MZ, ratusan knalpot itu merupakan hasil razia selama satu bulan dari tanggal 1 -28 Oktober 2013. Razia dilakukan saat ada balapan liar yang sering terjadi pada malam hari di depan Stadion Sawah lebar, depan polres, Jalan Pembangunan, lapangan STQ dan sejumlah titi lainnya.

"Harapan kita tida terulang lagi, masyarakat bisa tenang pada malam hari, yang melakukan ibadah juga bisa tenang, razia ini rutin kita lakukan, dan barang bukti ini kita musnahkan sampai hancur. Sampai tabungnya hancur," ujar Kasat Lantas.

Dikatakan Kasat Lantas, dari hasil razia itu masih ada sekitar 430 unit yang belum dimusnahkan, karena menunggu proses hukum. Sementara, 370 knalpot yang dimusnahkan adalah bagian barang bukti dalam kasus yang telah diputuskan di pengadilan. 

Dia menyebutkan, balap liar dan sepeda motor yang mengunakan knalpot racing melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, khususnya Pasal 28.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Rusdy Syam mengatakan, balap liar yang dilakukan oleh sejumlah anak muda memang mengganggu ketenangan masyarakat. "Terkadang kami mau shalat mendengar suara knalpot motor yang keras menggangu kekhusukan beribadah, dan membuat bacaan shalat salah," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com