Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh DPT, KPU Gorontalo Tuntut Bawaslu Minta Maaf

Kompas.com - 28/10/2013, 15:55 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo meminta maaf terkait terbitnya surat Bawaslu Nomor 762/X/2013 tentang hasil pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Pemilu 2014. Dalam surat itu disebutkan terdapat 328.347 masalah administrasi terkait DPT di Gorontalo. Ini artinya ada kesalahan administrasi 41 persen dari 803.112 pemilih yang terdaftar di DPT Provinsi Gorontalo.

"Ini angka yang signifikan, seolah-olah kita ini tidak bekerja dengan benar," kata Ahmad Abdullah, salah seorang Komisioner KPU Gorontalo di sela-sela Rapat Kerja Teknis Perbaikan DPT di kantor KPU Gorontalo, Senin (28/10/13).

Dalam rapat yang diikuti KPU tingkat kota/kabupaten se-Provinsi Gorontalo dan perwakilan partai-partai perserta Pemilu 2014 itu, Komisioner Bidang Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU, Verrianto Madjowa menyebut data Bawaslu janggal dan tidak valid. Sebab, kata Verrianto, angka tersebut tidak berkesesuaian dengan tabel yang menjadi lampiran surat dari Bawaslu, yakni sebanyak 56.648.

Bawaslu, menurut Verrianto juga tidak merinci masalah-masalah administrasi mana saja yang dimaksud. "Bagaimana melakukan perbaikan administrasi 328.347 DPT bila tidak disebutkan dengan rinci dimana saja masalah kependudukan tersebut?" tukas Verrianto.

Verrianto kemudian meminta Bawaslu Provinsi Gorontalo beserta Panwaslu kabupaten/kota membuktikan DPT bermasalah tersebut. Dia juga meminta Bawaslu mencabut surat Nomor 762/Bawaslu/X/2013 jika lembaga pengawasa pemilu ini tidak dapat membuktikan data mereka sendiri.

"Bawaslu juga harus meminta maaf kepada publik melalui media massa dan peserta pemilu atas angka-angka dalam DPT bermasalah," lanjut Verrianto.

Menanggapi tuntutan KPU tersebut, anggota Bawaslu Gorontalo Darwin Botutihe mengatakan, metode perhitungan yang dilakukan pihaknya berbeda dengan pemahaman masyarakat pada umumnya, termasuk KPU. Angka 328.347 bukan merujuk pada jumlah orang, melainkan atribut masalah kependudukan yang ditemukan di masing-masing pemilih.

"Satu orang bisa memiliki lebih dari satu masalah. Misalnya saya tidak punya NKK, satu masalah. Tidak punya NIK, dua masalah. Tidak punya tanggal lahir, tiga masalah, sehingga akumulasinya bisa sebesar itu," terang Darwin.

Darwin juga menyebut, dalam menyusun data tersebut pihaknya hanya berdasar pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), bukan DPT, sehingga perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan KPU Gorontalo tidak tercantum dalam laporan ke Bawaslu Pusat.

Untuk hal tersebut, Darwin meminta maaf dan mengakui kurangnya koordinasi antarkedua lembaga. Kedua belah pihak sepakat akan lebih mempererat koordinasi demi suksesnya pemilu legislatif. Rencananya penetapan DPT tingkat kabupaten/kota di Gorontalo akan dilaksanakan 1 November, sementara tingkat provinsi digelar 2 November. Jika tak ada masalah serius, DPT nasional akan ditetapkan pada 4 November nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com