Ketua KPUD Lampung Nanang Trenggono, Sabtu (26/10/2013) mengatakan, KPU Pusat telah melayangkan surat kepada Mendagri pada tanggal 25/10/2013. Surat bernomor 719/KPU/X/2013 meminta Pemerintah Pusat untuk menganggarkan pelaksanaan Pilgub di Lampung pada 2 Desember 2013.
"Sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2011 pasal 126 tentang penyelenggaraan pemilu, di sana menegaskan pemerintah wajib menganggarkan pelaksanaan pemilu melalui dana APBD/APBN," kata Nanang.
KPU menyurati Mendagri karena melihat ketidakmampuan Pemda Lampung dalam menganggarkan pelaksanaan pilgub tahun 2013. Padahal, tahapan pilgub terus berjalan. Dia menjelaskan, tahapan pilgub Lampung sudah melewati pendaftaran calon kepala daerah, verfikasi berkas sedangkan tes kesehatan jasmani dan rohani serta penetapan calon belum terlaksana karena ketidaktersediaan anggaran.
"Pilgub Lampung sudah menjadi keharusan dilaksanakan 2 Desember 2013, jika tidak terlaksana tahun ini, maka masyarakat Lampung akan kehilangan momentum demokrasi, sedangkan pada tahun 2014 kita akan melaksanakan pileg dan pilpres," ujarnya.
Sementara itu, belakangan ini, seluruh provinsi di Indonesia akan memulai tahapan tender pengadaan surat suara dan kotak suara untuk pileg 2014.
"Di Lampung masih dipusingkan dengan pembahasan pelaksanaan pilgub, aneh memang kelihatannya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.