Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 20:00 Wita ini berawal dari laporan sejumlah warga setempat yang resah atas perbuatan YU (36) dan IN (21). Saat diperiksa, keduanya mengaku telah tinggal bersama sejak dua tahun silam dan mengaku telah menikah di bawah tangan.
"Saya dulu menikah, tapi nikah siri, tidak ada buku nikah," kilah YU (36) kepada petugas Pol PP.
Aparat kemudian menghubungi keluarga IN, namun dari keterangan keluarga IN, keduanya belum resmi menikah dan hubungan keduanya tak diketahui oleh kedua orangtua IN.
Atas keterangan inilah keduanya kemudian digelandang ke kantor Pol PP setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Aparat kemudian memanggil kerabat masing-masing pasangan ini untuk selanjutnya dinikahkan secara resmi.
"(Itu dari) laporan warga, jadi kami gerebek, daripada masyarakat yang bertindak, kan lain jadinya. Dan, setelah semua keluarganya tanda tangan, kita pulangkan karena sudah sepakat akan dinikahkan secara resmi," tegas Andi Amri, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Pol PP Kabupaten Bone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.