Keenam orang tersebut adalah Ari Alias Kenyos, Agung, Ujang Roni alias Veron, Asep Iqbal alias Embe, Ahmad alias Awes dan Asep Angis Alias Jablay.
"Keenam orang ini termasuk dalam kelompok geng motor yang belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Bandung," kata Wakil Kepala Polrestabes Bandung AKBP awal Chairudin di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (25/10/2013).
Sementara itu, dua orang di antaranya yaitu Awes dan Veron mendapatkan "hadiah" timah panas dari polisi. "Saat akan ditangkap dua orang mencoba melawan dengan senjata tajam untuk itu kita lakukan tindakan tegas dan kita lumpuhkan," ucapnya.
Awal menjelaskan, keenam orang tersebut mengaku anggota salah satu kelompok geng motor ternama di kota Bandung yaitu Brigez. Identitas geng motor tersebut juga terlihat dari tatto di lengan kiri Kenyos.
Setiap menjalankan aksinya pada pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB, kata Awal menambahkan, keenam tersangka ini selalu dibekali dengan sepotong besi dan senjata tajam. Benda-benda tersebut digunakan untuk memukul bagian pundak hingga kepala korban-korbannya.
"Korban dipepet terlebih dahulu kemudian dipukul hingga lumpuh. Saat itulah motor dibawa oleh para pelaku. Kalau melawan dipukuli," terangnya.
Dari tangan keenam pelaku, Polisi berhasil menyita tujuh unit kendaraan roda dua dari berbagai merek. Menurut pengakuan para tersangka, sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan mereka selama beroperasi di delapan titik di wilayah Kota Bandung.
Tak hanya laki-laki yang menjadi korban, para pelaku juga tidak segan-segan menganiaya perempuan, jika memang ada kesempatan yang bagus. "Semuanya pasti didahului dengan kekerasan. Mereka sudah melakukan perampasan sejak tahun 2009 lalu," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ujang Roni Alias Veron membantah jika dirinya tergabung sebagai anggota geng motor Brigez. Menurutnya, Ia hanya ikut-ikutan lima rekannya yang dikatakannya masih aktif sebagai anggota.
"Saya cuma ikut-ikutan aja seperti konvoi, kumpul-kumpul. Tapi saya nggak ikutan geng motor," ucap Veron yang juga mengaku kapok terlibat dalam aksi geng motor.
Sementara itu, akibat perbuatannya para pemuda tersebut dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.