Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan menuturkan, pemanfaatan bekas areal tambang Koba Tin belum jelas sejak pemerintah memutus kontrak pada 18 September 2013. Pemerintah hanya menyerahkan pengawasan lahan itu pada PT Timah dan TNI/Polri. “Gubernur sudah sepakat, sebagian bekas lahan Koba Tin harus bisa dimanfaatkan warga,” ujarnya ketika menghubungi Kompas, Kamis (24/10/2013) di Batam, Kepulauan Riau.
Lahan Koba Tin antara lain terletak di Kabupaten Bangka Selatan. Erzaldi berharap 1.000 hektar dari keseluruhan bekas areal konsesi Koba Tin dialokasikan untuk Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). “Berikan payung hukum agar warga bisa menambang secara legal. Kapan lagi memberi kesempatan warga menikmati sumber daya alam dari tanahnya sendiri. Sekarang kesempatannya,” tegasnya.
Erzaldi menuturkan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyampaikan desakan itu. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi sudah menyatakan kesediaan untuk mengirimkan surat itu.
Di Bangka Belitung, lanjut Erzaldi, WPR sudah dimasukkan ke rencana tata ruang dan wilayah. Namun, pelaksanaannya butuh persetujuan pusat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan