Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Dua Pemuda Kapok Jadi Anggota Geng Motor

Kompas.com - 24/10/2013, 14:42 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Berry Prawira (21) dan Asep Indra (22), mengaku kapok dan menyesal ikut-ikutan dalam aksi kriminal yang kerap dilakukan geng motor. Seperti diberitakan sebelumnya, Berry dan Asep ditangkap jajaran Polsek Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, saat menjambret, Minggu (20/10/2013) malam.

"Kapok jadi geng motor. Nggak ada yang gaji, malah apes begini," ujar Berry sambil menangis saat ditemui di Markas Polsek Cibeunying Kidul, Kamis (24/10/2013).

Berry menceritakan pengalamannya selama menjadi anggota geng motor yang cukup tersohor di kota Bandung, Moonraker, selama tiga tahun belakangan. Setiap hari, kata Berry, kelompok geng motor tersebut sering berkumpul bersama di depan Gedung Sate.

Acara kumpul-kumpul yang tidak jelas waktunya itu selalu menyajikan minuman keras. Tak jarang, saat berkumpul itulah tercetus rencana melakukan kejahatan. Pelakunya juga ditentukan, bisa dua orang atau lebih. " Habis ngumpul biasanya langsung konvoi muter-muter Bandung," sambungnya.

Berry mengakui, mereka sering melakukan tindakan kriminal saat berkonvoi. Kata dia, itu pengaruh minuman keras. Mereka juga memiliki kebiasaan melakukan aksi-aksi vandalisme seperti corat-coret dinding untuk menunjukkan eksistensi geng.

"Kalau lagi nggak konvoi paling ikut balapan liar aja di Pasopati (fly over). Tapi nggak pakai taruhan, cuma buat gaya aja," akunya.

Ditemui terpisah, Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Nana Mulyatna mengatakan, Berry dan Asep merupakan salah satu target operasi kepolisian. Pasalnya, selain aksi menjambret di depan Pusdai, keduanya juga kerap melakukan aksi pencurian dan penjambretan di tempat lain di Kota Bandung.

"Tidak menutup kemungkinan mereka juga melakukan pembacokan. Kita akan melakukan pengembangan terus," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang terbilang masih muda ini terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena dianggap telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com