Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Thailand Pembawa Sabu Rp 2,2 Miliar Divonis 15 Tahun

Kompas.com - 23/10/2013, 16:00 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com
- Sukrita Thiemek alias Peng (29), perempuan cantik asal negara Thailand divonis penjara 15 tahun, dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Efrant Basuning di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (23/10/2013).

Peng terbukti membawa masuk barang terlarang narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 561 gram dan 585 gram ke Indonesia melalui pintu masuk Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Peng tertangkap tangan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25 Maret 2013 lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan dan persidangan yang cukup panjang, akhirnya warga Thailand ini harus menerima hukuman penjara atas usahanya yang melanggar hukum.

"Saya menerima hukuman itu, terima kasih buat pak hakim, terima kasih buat semuanya. Tuhan sayang saya," ujar Peng dalam bahasa Indonesia yang terdengar sudah cukup lancar.

Hukuman yang dijatuhi Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Petrus Sumelang yang menuntut Peng dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan penjara. Baik JPU maupun penasehat hukum tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Seusai sidang, Peng yang terlihat banyak tersenyum itu mengatakan kepada Kompas.com bahwa dirinya merasa lega sudah divonis. "Peng sudah lega, sudah tidak tunggu-tunggu lagi. Peng siap jalani hukuman ini," ujarnya.

Peng yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, beberapa waktu lalu melangsungkan pernikahan dengan sesama narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado. Sewaktu ditahan di Rutan itulah dia bertemu dengan Ronny, terpidana kasus pencurian. Mereka kemudian jatuh cinta dan menikah.

Sewaktu ditangkap pada Maret lalu, Peng tiba di Manado dengan menggunakan maskapai Silk Air MI 274 rute penerbangan Singapura - Manado. Petugas Bea Cukai yang mencurigai kopernya menghubungi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas BNN kemudian menemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang atas kasus narkoba ini mengundang perhatian karena besarnya nilai barang terlarang yang coba diselundupkan Peng. Jika dirupiahkan, dua paket sabu tersebut bernilai Rp 2,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com