Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Mesum PNS di Sulut Beredar Via BBM

Kompas.com - 23/10/2013, 11:29 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Beberapa hari terakhir, warga di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, resah dengan beredarnya foto-foto tak senonoh dari sepasang kekasih, yang salah satu di antaranya diduga pegawai negeri sipil (PNS) setempat.

"Dari kemarin foto-foto itu sudah beredar luas, bahkan semua orang bisa lihat karena ada koran di sana yang memuatnya dalam ukuran besar," ujar Yuni, warga Manado, Rabu (23/10/2013).

Yuni mengaku mengetahui foto-foto tersebut juga dari pesan yang diteruskan lewat BlackBerry Messenger. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, ada 11 foto dari seorang lelaki yang beradegan mesra dengan seorang perempuan.

Diduga kuat, lelaki dalam foto tersebut adalah PNS di salah satu instansi Pemkab Bolmong yang berdomisili di Kotamobagu.

Dalam foto tersebut, baik lelaki dan perempuan terlihat dalam kondisi tidak menggunakan busana. Diperkirakan, kedua orang tersebut berumur sekitar 40-an tahun.

Dari posisi pengambilan gambar, terlihat foto tersebut sengaja dipotret oleh si lelaki. Berdasarkan perbincangan warga, diduga kedua orang tersebut tidak terikat perkawinan.

Foto itu diambil di sebuah ruangan yang diperkirakan merupakan sebuah kamar dengan latar tembok putih. Beberapa foto lain bahkan memamerkan adegan ciuman dalam kondisi tanpa busana.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Bolmong Yanny Tuuk menyesalkan beredarnya foto-foto tak senonoh tersebut. Menurut dia, jika benar pelakunya merupakan PNS maka hal itu sangat merusak citra PNS secara keseluruhan sebagai teladan masyarakat.

"Kejadian tersebut sangat memalukan dan mencoreng moral pegawai, harus ada tindakan tegas," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan secara resmi pihaknya belum mendapat laporan terkait beredarnya foto bugil tersebut. Namun, dia berjanji akan segera menindaklanjuti keresahan warga dengan adanya foto-foto itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebar dan korban foto bugil bisa menjadi tersangka. Dalam Pasal 8 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com