Belasan pelaku dan puluhan penonton berhamburan kesegala arah guna menghindari kejaran polisi. Bahkan lantaran panik, sejumlah motor ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Sementara itu, polisi, yang kalah jumlah, hanya berhasil menangkap delapan orang.
Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan sedikitnya 33 sepeda motor, 15 ekor ayam, 2 buah lapak, 8 buah kurungan ayam, serta 12 buah kisa atau keranjang ayam.
"Penggerebekan ini menjawab keresahan warga yang terganggu dengan aktivitas judi sabung ayam ini. Kita sementara ini mengamankan delapan pelaku dan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Minggu (20/10/2013) malam.
Kedelapan orang pelaku judi sabung ayam tersebut adalah YS (40), CN (32), AC (40), RN (60), RR (40), IM (26), CM (35), UU (36) saat ini masih diperiksa di Polres Garut. "Kita masih dalami keterangan mereka. Jika terbukti mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Yang lain masih kita kejar," pungkas Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.