Bahkan, Bupati Mojokerto harus mencabut kembali izin prinsip yang telah dikeluarkan kepada PT Manunggal Sentral Baja. "Atas dasar prinsip lebih mengutamakan kepentingan umum dan negara, maka pembatalan itu boleh dilakukan," katanya kepada wartawan, Jumat (18/10/2013) di Surabaya.
Menurut Soekarwo, yang terpenting adalah bagaimana rencana pembangunan itu dibatalkan, sementara terkait tanggungan perdata, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Pemkab Mojokerto dan Pemprov Jatim.
Pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim sangat berkepentingan untuk menjadikan Trowulan sebagai taman cagar budaya situs Majapahit.
Seperti diberitakan, saat ini gencar disuarakan gerakan "Save Trowulan" atau aksi penyelamatan situs Majapahit dari upaya industrialisasi, menyusul akan dibangunnya pabrik baja oleh PT Manunggal Sentral Baja.
Meski sudah mengantongi izin prinsip dari Bupati Mojokerto, rencana pembangunan pabrik baja itu terus mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat karena dinilai mengancam situs Majapahit.
Kawasan situs Majapahit yang diyakini masih banyak menyimpan peninggalan dan pusaka purbakala, saat ini juga dinilai tidak steril, selain banyak pabrik pembuatan batu bata skala kecil maupun besar, di lokasi tersebut semua orang bebas mendirikan bangunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.