Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Biaya Perjalanan Dinas Bupati, 4 Pejabat Tasikmalaya Diperiksa

Kompas.com - 17/10/2013, 14:19 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu menyusul adanya laporan kasus penggunaan biaya perjalanan dinas bupati dan wakilnya sebesar Rp 902 juta oleh Tasikmalaya Corruption Watch (TCW) pada pekan lalu. Empat pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah dipanggil dan dimintai keterangan.

"Masing-masing merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan kemungkinan akan ada beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Aulia Abdul Jabar, melalui sambungan telepon pada Kamis (17/10/2013).

Selain mengumpulkan keterangan para saksi, polisi juga masih menunggul laporan resmi dari BPK. Laporan tersebut merupakan jawaban surat dari pihak Polres Tasikmalaya tentang sinkronisasi data penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Saat ditanya adanya laporan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas aksi masa HMI yang dinilai telah mencoreng dan kehormatan dan kewibawaan DPRD, Aulia mengatakan, pihaknya siap menerima dan melayani siapa pun pelapor dan materi apa yang dilaporkannya. "Lihat nanti apa yang dilaporkan DPRD," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok mahasiswa kembali melakukan unjukrasa tuntut bupati mundur karena dugaan korupsi perjalanan dinas, Rabu kemarin. Aksi itu menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak wajar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menghabiskan anggaran perjalanan dinas pada APBD 2012 mencapai Rp 902 juta untuk sehari perjalanan ke Jakarta dan Bandung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com