Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Sekdes Mundur, Warga Rusak Balai Desa

Kompas.com - 16/10/2013, 22:31 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com
- Balai Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang kembali digeruduk ratusan warga, Rabu (16/10/2013). Warga kesal lantaran pemerintah desa tidak menuruti keinginan warga untuk menurunkan Pjs Sekretaris Desa, Slamet Pratono.

Warga menilai Slamet telah merugikan desa karena telah melakukan penyalahgunaan jabatan hingga penyelewengan dana masyarakat. Slamet juga dianggap meresahkan karena lantaran kerap menarik pungutan liar seperti biaya administrasi surat menyurat untuk surat nikah, surat KK, e-KTP, dan juga pengurusan administrasi desa lainnya.

Dalam aksi tersebut, warga tidak hanya berorasi, tetapi menyegel pintu masuk balai desa dengan balok kayu bahkan merusak beberapa fasilitas desa seperti mencorat-coret tembok dengan cat semprot.

Warga terlihat mengeluarkan sejumlah inventaris Balai Desa seperti komputer dan printer. Di antara meraka ada pula yang nekad menurunkan bendera merah putih yang terpasang di tiang depan balai desa dan menggantinya dengan spanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Aksi serupa juga pernah dilakukan warga sekitar sebulan yang lalu. Mereka mengajukan tuntutan  yang sama.

"Aksi ini sudah dua kali karena kemarin tuntutan kami tidak ditanggapi oleh Camat Secang dan aparat lain. Masyarakat sudah tidak sabar karena masalah ini hanya diulur- ulur saja. Kami hanya ingin Slamet segera dipecat dari jabatannya," tandas Rokhani, koordinator aksi.

Dia mengancam jika tuntutan tidak diindahkan, mereka tidak menjamin dan tidak bertanggung jawab jika nantinya masyarakat akan bertindak anarkis terhadap Slamet.

Penjabat Kepala Desa, Agus Fadjar yang sempat menemui perwakilan warga mengatakan, Slamet saat ini sedang menjalani proses hukum karena sudah dilaporkan oleh warga ke Polres Magelang. Pihaknya sendiri mengaku masih memproses tuntutan warga.

"Terkait pelayanan administrasi desa, masih akan kita rembuk lagi nanti. Kemungkinan pindah di tempat lain dulu sementara," kata Agus.

Sementara itu, Camat Secang, Iwan Agus mengatakan, panitia khusus (pansus) yang sempat dibentuk untuk menyelidiki kasus Slamet saat ini masih dalam proses untuk mengumpulkan data penyimpangan.

"Kemarin juga sudah ada pertemuan antara yang bersangkutan, pansus, dan warga untuk klarifikasi masalah ini. Tapi hasilnya kurang memuaskan, sehingga pihak masyarakat ada yang melapor ke polres. Sekarang sudah tahap proses pemeriksaan para saksi," kata Iwan.

Untuk memberhentikan Slamet sendiri, jelas Iwan, perlu berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian perangkat desa. "Pj kades punya kewenangan memberhentikan perangkat, tapi kan harus punya dasar bukti yang kuat, tidak asal begitu saja," jelas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com