Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Banding Vonis Hukum Gantung Dua TKI Digelar November

Kompas.com - 16/10/2013, 16:21 WIB
Agustinus Handoko

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com - Tenaga kerja Indonesia, kakak beradik Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu divonis hukuman gantung di Malaysia, Oktober 2012. Rencananya, sidang banding akan digelar pada November 2013.

Ayah kedua TKI, Bong Djit Min (56), Rabu (16/10/2013) menuturkan, informasi mengenai pelaksanaan sidang banding itu disampaikan oleh Frans yang menghubunginya melalui saluran telepon, September lalu.

"Saya berharap, rencana sidang banding itu terlaksana. Jangan sampai ada penundaan-penundaan lagi, dan yang paling penting adalah kedua anak saya bisa bebas," kata Bong.

Sidang banding kedua TKI itu sudah dua kali tertunda dari rencana semula, yakni pada Maret dan Juni 2013. Mereka divonis hukuman gantung di Selangor dengan tuduhan mengakibatkan kematian seorang pencuri berkewarganegaraan India.

Pencuri yang berusaha menggasak barang-barang milik majikan kedua TKI itu tewas setelah terjadi kontak fisik dengan Frans. Namun, polisi yang datang ke lokasi mendapati sabu di saku celana pencuri itu. Pencuri itu diduga tewas dalam kondisi mabuk dan fisiknya lemah setelah mengonsumsi sabu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com