Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Gadis SMP Disetubuhi

Kompas.com - 14/10/2013, 08:01 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - SP (20) Warga Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru, Jember Jawa Timur, digelandang ke Mapolsek setempat, Minggu (13/10/2013) kemarin. Ia membawa kabur seorang gadis dibawah umur, HM (13) warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto Lumajang, dan menyetubuhinya.

Kepada penyidik, SP menceritakan, Jumat siang, ia bertemu dengan HM yang baru pulang sekolah di salah satu SPBU Sumberbaru. "Saya memang janjian sama dia (HM), karena dia memang pacar saya" akunya.

Setelah keduanya bertemu, HM lalu diajak SP ke rumahnya, dan akhirnya menginap semalam di sana. "Besoknya mau saya antarkan pulang, tapi anaknya gak mau pulang. Dia beralasan bertengkar dengan neneknya," imbuh SP.

Akibat tidak mau pulang, SP kemudian memutuskan mengajak siswi SMP itu jalan-jalan hingga sore hari. "Saya lalu ngajak dia pulang ke rumah lagi, karena tetap tidak mau pulang. Jadi saya putuskan untuk kembali ke rumah saja," katanya.

Saat itulah, SP kemudian mengajak korban masuk ke kamarnya dan langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Usai melakukan perbuatan itu, keduanya lalu membeli dua botol minuman keras untuk diminum bersama. Minuman itu kemudian dicampur dengan serbuk minuman berenergi.

"Bukan saya yang ngajak minum, tapi dia pak," katanya berkelit.

Saat kondisi mabuk, Nenek korban bersama petugas datang ke rumah SP. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Sumberbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk divisum. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Sukamto, kasus ini masih terus didalami oleh polisi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Sukamto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com