Budhi Masthuri, Pelaksana Perwakilan ORI DIY menjelaskan, sebagaimana dalam laporan Esti, pihaknya mempertanyakan langkah kepolisian yang dinilai diskriminatif memperlakukan suami Estiningsi dengan tersangka lainnya, Bripka Eko Yuli Prasojp (EYP) yang merupakan anggota Polres Magelang Kota.
“Pelapor merasa keberatan dan mempertanyakan kenapa suaminya ditahan, sedangkan tersangka lainnya, Bripka Eko Yuli tidak. Kami ke sini untuk mengklarifikasi sekaligus mendengar paparan dari Kapolres Magelang Kota terkait hal itu,” jelas Budhi di Mapolres Magelang Kota.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Tommy Aria Dwianto menyatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka penipuam CPNS sudah sesuai prosedur dan undang-undang. “Keduanya memang tidak kami tangkap dan tahan dalam waktu bersamaan. TM kami tangkap dan tahan lebih dulu, sedangkan EYP dua hari setelahnya,” terang Tommy.
Menurut Tommy, hal itu juga didasarkan atas pertimbangan dan rekomendasi dari tim penyidik Polres Magelang Kota yang meyakini bahwa EYP tidak akan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.
“Itu pertimbangan dari penyidik, dan karena yang bersangkutan merupakan anggota (polisi) jadi masih bisa terpantau. Tapi setelah semua pemeriksaan internal selesai, saya langsung perintahkan untuk menahan dia,” tandasnya.
Hingga saat ini, lanjut Tommy, keduanya masih berada di ruang tahanan yang sama di Mapolres Magelang Kota. Pihaknya juga masih menunggu perintah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang untuk tindakan lebih lanjut, termasuk mengejar AJ, pelaku yang diduga menjadi otak penipuan CPNS Kementerian Keuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.