Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK, Soekarwo Banyak Melucu

Kompas.com - 08/10/2013, 18:45 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau akrab disapa Pakde Karwo kembali bekerja dan tampak ceria. Ia menjadi tuan rumah dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama XIII di Surabaya, Selasa (8/10/2013).

Pertemuan itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, serta beberapa gubernur dan wakil gubernur dari sejumlah daerah. Agenda utama rapat kerja itu adalah pengembangan ketahanan pangan dan infrastruktur dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

Dalam sambutannya, Soekarwo banyak melontarkan lelucon dan membuat para hadirin tertawa. Ia juga sesekali berkelakar tentang Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jatim. ”Gus Ipul itu juga profesor, tapi protolan (cabutan) pemuda Ansor,” kata Soekarwo yang disambut gelak tawa hadirin.

Soekarwo juga berkelakar mengapa Gus Ipul tidak hadir dalam acara rapat kerja itu. ”Gus Ipul, katanya, kakinya keseleo karena kemarin terlalu senang mendengar putusan MK, lalu loncat-loncat,” ujarnya.

Gamawan dalam sambutannya juga langsung memberi selamat kepada Soekarwo. ”Semoga selalu sukses dalam memimpin Jawa Timur,” katanya.

Soekarwo-Saifullah sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jatim petahana dipastikan tetap memimpin Jatim. Kepastian itu diperoleh melalui putusan MK, Senin (7/10).

MK dalam sidang sengketa Pilkada Jatim menolak semua permohonan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja. Dalam permohonannya, Khofifah-Herman menyampaikan bahwa Soekarwo-Saifullah memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk menggunakan dana APBD secara sistematis dan terencana.

Pembelajaran politik

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Umar Sholahudin, mengatakan, putusan MK ini menjadi pembelajaran politik yang positif bagi Jawa Timur. ”Meski ada gejolak yang berlangsung lama dan melelahkan, tetapi hanya terjadi di tingkat elite dan tidak menyebabkan kerusuhan atau bentrokan di tingkat masyarakat,” katanya.

Umar pun menilai bahwa putusan MK yang menolak gugatan Khofifah-Herman merupakan putusan yang obyektif. Alasannya, gugatan Khofifah-Herman disertai dengan beberapa bukti yang lemah.

Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang juga Koordinator Pusat Pengkajian Otonomi Daerah Malang, Dr Ngesti D Prasetyo menegaskan, demi alasan kepastian hukum, putusan hakim MK terhadap hasil Pilkada Jawa Timur sudah tepat secara prosedural maupun substansial meskipun majelis hakim yang mengadili berbeda, tidak lagi dipimpin Ketua MK Akil Mochtar.

Ia menjelaskan, apa yang menimpa MK saat ini dengan penangkapan Ketua MK dan terbongkarnya skandal suap hakim memang merupakan bencana hukum yang serius.

Namun, itu tidak berarti mengabaikan kepastian dan substansi hukum atas kasus-kasus sengketa hasil pilkada di pengadilan MK. Kepastian hukum atas produk hukum majelis hakim MK sudah jelas dalam UU MK tentang sifat putusan yang mengikat dan final.

”Jadi, yang sudah diputuskan tidak ada upaya hukum lain. Tidak ada peluang hukum lain. Putusan MK yang lalu terhadap sengketa hasil pilkada lainnya sebelum sengketa Pilkada Jatim juga telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Putusan atas sengketa Pilkada Jatim, kata Ngesti, sudah dapat dianggap sah meski diputuskan oleh hakim sebagian berbeda. Sebab, putusan hukum diberikan oleh majelis hakim yang berjumlah ganjil. UU MK Pasal 28 dalam keadaan luar biasa dengan tujuh hakim sekalipun sudah tidak ada masalah.

”Meski diakui memang ada masalah terhadap keadilan (dalam hal tindakan hakim Akil Mochtar), dalam rangka kepastian hukum, putusan terhadap sengketa Pilkada Jatim, di luar soal substansinya, tetap sah dan mengikat. Sebab, perjalanan pengadilannya sudah mengikuti hukum acara sebagaimana seharusnya,” kata Ngesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com