“Saya ditangkap oleh petugas seusai mengonsumsi sabu itu," akunya, Selasa (8/10/2013). EY juga mengaku sudah mengisap sabu sejak enam bulan yang lalu. Ia mendapatkan barang haram itu dari SN, warga Jalan Mastrip yang kini menjadi buronan polisi.
“Satu gramnya saya beli dengan harga Rp 1,5 juta. Barang itu saya gunakan untuk saya sendiri. Terutama saat sedang merawat burung peliharaan, rasanya sangat enak," katanya saat diperiksa penyidik Satreskoba Polres Jember.
Dari tangan EY, polisi mengamankan barang bukti sisa sabu yang sudah diisap tersangka seberat 0,8 gram. EY kini ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan EY juga terlibat sebagai pengedar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan