Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Banda Aceh Musnahkan 3 Kilogram Sabu-sabu

Kompas.com - 07/10/2013, 15:51 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, melakukan pemusnahan 3 kilogram sabu-sabu di halaman kantor Polresta Banda Aceh, Senin (7/10/2013).

Barang haram tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari satu orang tersangka yang dirigkus di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada 17 Agustus 2013 lalu.

Pantauan Kompas.com, polisi menghadirkan SH, pemilik sabu-sabu, dalam pemusnahan barang senilai Rp 3 miliar tersebut.

“Ini barang bukti yang berhasil kita tangkap dari SH pada 17 Agusrus lalu. Barang haram ini rencanakan akan dibawa ke Jakarta oleh tersangka, namun atas kerja sama pihak bandara penyeludupan ini berhasil kita gagalkan” kata AKBP Sugeng Hadi, Wakapolresta Banda Aceh.

Sugeng menambahkan, setelah pemusnahan barang bukti ini, kasus tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  “Tersangka dapat dijerat dengan pasal 112, 114 Ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com